Koreksi Pasal 677
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah; dan
b. Subbidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda
