Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata;
c. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata;
d. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
e. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif;
i. Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
l. Pusat Data dan Informasi;
m. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; dan
n. Pusat Komunikasi Publik.
(2) Struktur Organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
