Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
