Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Regional ASEAN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Organisasi ASEAN dan Kawasan Pertumbuhan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan Asia Tenggara.
Koreksi Anda