Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Pengelolaan Data terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan
b. Subbidang Penyimpanan dan Pelayanan Data.
Koreksi Anda
