Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 63, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Komunikasi Publik;
b. penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan koordinasi penyusunan perhitungan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
