Koreksi Pasal 466
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Bagian Umum dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. pengelolaan urusan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
