Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 466

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Bagian Umum dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. pengelolaan urusan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda