Koreksi Pasal 576
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perumusan, penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, serta pemantauan, evaluasi, perumusan dan penyusunan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
b. pelaksanaan perencanaan formasi, pengadaan, dan pengembangan, serta disiplin pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan, kepangkatan, perpindahan tempat kerja, pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
Koreksi Anda
