Koreksi Pasal 489
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Desain dan Arsitektur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang desain dan arsitektur.
Koreksi Anda
