Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 78, Bagian Kerja Sama Regional ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif pada organisasi ASEAN;
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mitra wicara ASEAN; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan Pertumbuhan.
Koreksi Anda
