Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 515

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lisensi Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lisensi pengembangan teknologi. (2) Seksi Lisensi Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lisensi pemanfaatan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 515 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id