Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 450

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda