Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
