Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga; d. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id