Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 691

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 691 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id