Koreksi Pasal 627
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Kompetensi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi di bidang ekonomi kreatif, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
