Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 627

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kompetensi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penerapan dan pengembangan kompetensi di bidang ekonomi kreatif, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda