Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
c. Subbagian Pemantauan Anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
