Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan c. Subbagian Pemantauan Anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda