Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 174

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Industri Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana Pariwisata; b. Subdirektorat Jasa Pariwisata; c. Subdirektorat Pengembangan Produk dan Pelayanan Wilayah I; d. Subdirektorat Pengembangan Produk dan Pelayanan Wilayah II; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda