Koreksi Pasal 419
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemasaran Seni Pertunjukan dan Industri Musik terdiri atas:
a. Seksi Pemasaran Seni Pertunjukan; dan
b. Seksi Pemasaran Musik.
Koreksi Anda
