Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 379

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta tata usaha keuangan; dan c. penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 379 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id