Koreksi Pasal 379
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta tata usaha keuangan; dan
c. penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
