Koreksi Pasal 641
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan identifikasi, pengumpulan, analisis, dan evaluasi data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Subbidang Penyimpanan dan Pelayanan Data mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan pelayanan data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
