Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 455

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Rencana Program dan Penganggaran; b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan c. Subbagian Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 455 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id