Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, dan pengadaan pegawai;
b. penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan pegawai, serta pengurusan ijin belajar dan beasiswa;
dan
c. pelaksanaan urusan disiplin, kesejahteraan, dan pemberian tanda penghargaan pegawai.
Koreksi Anda
