Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, dan pengadaan pegawai; b. penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan pegawai, serta pengurusan ijin belajar dan beasiswa; dan c. pelaksanaan urusan disiplin, kesejahteraan, dan pemberian tanda penghargaan pegawai.
Koreksi Anda