Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Inspektorat jenderal.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
