Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pusat Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bidang Publikasi dan Analisis Berita;
b. Bidang Informasi Publik;
c. Bidang Hubungan Antar Lembaga;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Koreksi Anda
