Koreksi Pasal 372
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Program dan Penganggaran;
b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
Koreksi Anda
