Koreksi Pasal 647
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
