Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya serta berbasis media, desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. penyelenggaraan kerja sama pengembangan sumber daya manusia bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya serta berbasis media, desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Koreksi Anda
