Koreksi Pasal 685
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
