Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 454

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda