Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
