Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi kreatif; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
