Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 569

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran, perbendaharaan dan gaji, akuntansi dan verifikasi, serta inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan d. pengelolaan urusan persuratan, data dan informasi, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 569 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id