Koreksi Pasal 649
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. penyiapan materi pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
d. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
f. pelayanan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
Koreksi Anda
