Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 649

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai; b. penyiapan materi pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; d. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. pelayanan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 649 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id