Koreksi Pasal 635
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
