Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wisata kuliner, wisata belanja, rekreasi dan hiburan, wisata alam dan budaya serta wisata konvensi, insentif, dan event;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan wisata kuliner, wisata belanja, rekreasi dan hiburan, wisata alam dan budaya serta wisata konvensi, insentif, dan event;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wisata kuliner, wisata belanja, rekreasi dan hiburan, wisata alam dan budaya serta wisata konvensi, insentif, dan event;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
