Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi Pendapatan dan Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
