Koreksi Pasal 464
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji, tata usaha keuangan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
