Koreksi Pasal 365
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Koreksi Anda
