Koreksi Pasal 205
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas:
a. Seksi Kemitraan Masyarakat; dan
b. Seksi Kelembagaan Masyarakat.
Koreksi Anda
