Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 520

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sentra Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi kebijakan dan fasilitasi sentra kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 520 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id