Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
