Koreksi Pasal 651
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
Koreksi Anda
