Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 651

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
Koreksi Anda