Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 194

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa; c. Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan Masyarakat; d. Subdirektorat Dokumentasi dan Komunikasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 194 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id