Koreksi Pasal 194
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Subdirektorat Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata;
b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa;
c. Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan Masyarakat;
d. Subdirektorat Dokumentasi dan Komunikasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
