Koreksi Pasal 542
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Hasil Pengawasan; dan
b. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
