Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 187

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Produk dan Pelayanan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan produk dan pelayanan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 187 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id