Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 634

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 634 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id