Koreksi Pasal 634
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
