Koreksi Pasal 643
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi; dan
b. pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur.
Koreksi Anda
