Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 643

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi; dan b. pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur.
Koreksi Anda