Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah dan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
