Koreksi Pasal 683
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdapat Organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
