Koreksi Pasal 587
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
